1. Hak Peserta
a. Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengrus.
b. Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
c. Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia pensiun normal, berhak atas Menfaat Pensiun Dipercepat.
d. Peserta yang berhenti bekerja karena Cacat, berhak atas Manfaat Pensiun Cacat.
e. Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan telah memeiliki masa kepersertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berhak atas Pensiun Ditunda.
f. Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak atas Juran Peserta ditambah bunga yang besarnya setingkat dengan bunga deposito berjangka 3 (tiga) bulan pada bank umum Pemerintah yang tertinggi selama periode kepesertaan dan dibayarkan secara sekaligus.
2. Kewajiban Peserta
a. Membayar Iuran Peserta.
b. Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus.
c. Mendaftarkan Isteri/Suami, Anak atau seseorang yang ditunjuk apabila Peserta tidak menikah dan tidak mempunya anak, serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
d. Mentaati Peraturan Dana Pensiun dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tanggung Jawab Peserta
a. Betanggung jawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.
b. Bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disepakati dalam Peraturan.